Jakarta, 29 Juni 2022 – Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi PT. Mobile Sarana Sentosa Tbk., dalam rangka meningkatkan efektifitas peran dan fungsinya dan sebagai bagian dari penerapan GCG pada PT. Mobile Sarana Sentosa Tbk. (Selanjutnya disebuta “Perusahaan”), Dewan komisari membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dan bertugas membantu Dewan Komisaris dalam menyusun dan menetapkan kriteria nominasi bagi calon Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta memastikan bahwa Perusahaan memiliki sistem Remunerasi yang transparan yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi dilakukan berdasarkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dikukuhkan melalui Keputusan Dewan Komisaris.
Selanjutnya untuk memberikan pedoman bagi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi, Dewan Komisaris menetapkan Piagam (Charter) Komite Nominasi dan Remunerasi yang menjadi acuan bagi Komite Nominasi dan Remunerasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Piagam ini akan dikaji kembali secara berkala sesuai dengan kebutuhan fungsi organisasi Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai organ pendukung Dewan Komisaris dan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap usulan atas piagam ini disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan.