Jakarta, 29 Juni 2022 – Piagam Komite Audit PT. Mobile Sarana Sentosa Tbk. dalam rangka meningkatkan efektivitas peran dan fungsinya dan sebagai bagian dari penerapan GCG di PT Mobile Sarana Sentosa Tbk. (selanjutnya disebut “Perusahaaan”), Dewan Komisaris membentuk Komite Audit yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dan bertugas membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan pengawasan atas hal-hal yang terkait dengan laporan keuangan, sistem pengendalian internal, pelaksanaan fungsi audit internal dan eksternal, implementasi GCG serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Pembentukan Komite Audit dilakukan berdasarkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dikukuhkan melalui Keputusan Dewan Komisaris sebagai pemenuhan ketentuan di bidang Pasar Modal.
Selanjutnya untuk memberikan pedoman bagi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Audit, Dewan Komisaris menetapkan Piagam (Charter) Komite Audit ini yang menjadi acuan bagi Komite Audit dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Piagam ini akan dikaji kembali secara berkala sesuai dengan kebutuhan fungsi organisasi Komite Audit sebagai organ pendukung Dewan Komisaris dan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap usulan perubahan atas piagam ini disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan.
Visi
Menjadi Komite yang memiliki kompetensi tinggi, bekerja secara profesional dan independen dalam membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Komisaris.
Misi
Membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan saran untuk mendorong Perusahaan dalam pengelolaannya selalu berlandaskan pada prinsip prinsip GCG.