Jakarta, 29 Juni 2022 – Perusahaan harus menerapkan Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang handal sebagai landasan operasionalnya, sehingga perusahaan dapat dikelola secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen dan wajar.
Berdasarkan peraturan OJK nomor 56/POJK.04/205 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Piagam Satuan Pengawas Internal merupakan piagam formal tertulis yang menjadi komitmen Direksi dan Komisaris dalam usaha menciptakan kondisi pengawasan yang baik dalam PT. Mobile Sarana Sentosa Tbk (“Perusahaan”).
Piagam Audit Internal yang telah disahkan akan menjadi pedoman dan arahan bagi unit Audit Internal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Piagam Audit Internal disosialisasikan agar dipahami oleh seluruh pihak yang terkait untuk menciptakan kerjasama yang baik dalam mewujudkan visi, misi dan tujuan perusahaan.